Masjid merupakan tempat beribadah bagi
masyarakat yang menganut agama Islam, disamping dijadikan untuk tempat
beribadah kepada tuhan (Allah SWT) masjid juga dapat dijadikan
tempat sebagai sarana untuk mengumpulkan pundi-pundi pahala tentunya yang
berkaitan dengan kegiatan keagamaan khususnya islam sendiri. Dewasa ini kita
kerap menjumpai bahwa masjid tidak hanya dijadikan untuk beribadah saja
melainkan dapat dijadikan tempat untuk melakukan kegiatan amal ibadah lainya
seperti kegiatan TPA (Taman pendidikan Al-Quran), Pengajian, Rapat organisasi
keislaman, dan kegiatan keislaman lainya.
Masjid Al-Muhajirin merupakan masjid yang
terletak di Perumahan Pamungkas Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta.
Masjid tersebut sudah lama berdiri sejak tahun 1980-an dimana dulu Perumahan
Pamungkas sendiri merupakan KOREM 072 tempat tantara Angkatan udara berhuni.
Ummat islam atau masyarakat islam adalah sekumpualan orang orang islam yang
hidup dalam satu jamaah pada suatu daerah tertentu, mereka beribadah
mengamalkan syariat islam dalam kehidupan sehari-hari seoptimal mungkin. Semua
kegiatan umat terpusat dimasjid demam sebagai manajer yang efektif dari setiap
masjid. Masjid mempunyai daerah pembinaan yang tertentu dan pembinaan tersebut
diberikan dengan maksimal kepada masyarakat disekelilingnya yang menjadi jamaah
tetap pada masjid tersebut. Sedangkan untuk jamaah yang tidak tetap, layanan
dapat diberikan dalam bentuk pemberian informasi atau bantuan lain yang sesuai
dengan fungsi masjid sebagai tempat beribadah dalam arti yang luas.
Kehidupan sehari-hari dari umat islam terkait
erat dengan masjid yang didirikan atas dasar iman. Serta penampilan dan
manajemen masjid dapat memberi gambaran tentang hubungan masjid dengan kualitas
sumber daya manusia di sekelilingnya. Mengapa demikian, manajemen masjid harus
dilaksanakan sebagai pengalaman dan juga hubungan manusia dengan Allah
SWT. Fenomena yang muncul,
memperlihatkan banyak masjid telah menunjukkan fungsinya sebagai tempat ibadah,
tempat pendidikan, dan kegiatan-kegiatan sosial lainnya. Dengan demikian,
keberadaan masjid memberikan manfaat bagi jama’ahnya dan bagi masyarakat
lingkungannya. Fungsi masjid yang semacam itu perlu terus dikembangkan dengan
pengelolaan yang baik dan teratur, sehingga dari masjid lahir insan-insan
muslim yang berkualitas dan masyarakat yang sejahtera. Dari masjid diharapkan
pula tumbuh kehidupan. Pendidikan
Islam non formal adalah pendidikan Islam yang setiap kegiatan terorganisasi dan
sistematis, di luar sistem persekolahan yang mapan, dilakukan secara mandiri
atau merupakan bagian penting dari kegiatan yang lebih luas, yang sengaja
dilakukan untuk melayani manusia di dalam mencapai tujuan belajarnya.
Penyelenggaraan pendidikan non formal ini tidak terikat oleh jam pelajaran
sekolah, dan tidak ada penjejangan sehingga dapat dilaksanakan kapan saja dan
dinama saja dan tergantung kepada kesempatan yang dimiliki oleh
para anggota masyarakat dan para penyelenggara pendidikan agama Islam pada
masyarakat itu sendiri. Pandangan senada berdasarkan Undang-undang Pendidikan
Nasional bahwa pendidikan non formal yang diselenggarakan bagi warga masyarakat
yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah,
dan/ atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang
hayat.
Masjid Al-Muhajirin sendiri tersusun secara
struktur dalam anggota takmir masjid tersebut, Eka Al Anshori atau yang kerap
disapa mas Eka merupakan ketua dari takmir masjid Al-Muhajirin. Beliau kerap
melakukan kegiatan informal Pendidikan keagamaan dalam lingkup perumahan
pamungkas yang melibatkan masjid Al-Muhajirin sebagai tempat untuk
memfasilitasi kegiatan tersebut. Dimana kegiatan yang dilakukan tidak hanya
keagamaan saja tapi meluas hingga ke lapisan masyarakat.
Ditulis Oleh Muhammad Ilyas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar