Masjid Nurul Huda dibangun sejak tahun 1955 dengan luas tanah 221 m2, beralamatkan di dusun Nglipar Lor, Desa Nglipar, Kecamatan Gunungkidul. Posisi masjid ini sangat strategis karena dekat jalan raya, kantor polisi, apotek, KUA serta rumah makan. Oleh karena itu, masjid ini pasti sering digunakan oleh warga sekitar maupun masyarakat umum untuk sekedar beribadah. Daya tampung masjid ini mulai dari 50-100 orang. Program dari masjid Nurul Huda sangat beragam, diantaranya program Jum'at Berkah yang diadakan oleh Polsek Nglipar, kemudian pengajian minggu pagi yang rutin dilakukan. Program Jum'at Berkah merupakan program dari Polsek Nglipar yang dimulai dengan sholat jum'at berjama'ah kemudian diadakannya jum'at bersih yang dipimpin oleh polisi wanita Nglipar. Kemudian ada program pengajian minggu pagi yang dilakukan setelah shalat Subuh sampai sekitar jam 7 pagi. Narasumber untuk mengisi pengajian tersebut dari beberapa ulama ternama.
Pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 kemarin seperti biasa masjid Nurul Huda mengadakan pengajian rutin dengan narasumber Dr. H. Mansyur. Pembahasan yang disampaikan ialah mengenai keutamaan qurban. Qurban berasal dari bahasa Arab, “ Qurban ” yang berarti dekat (قربا). Qurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah. Beliau menyapaikan bahwa keutamaan qurban terdapat pada hadist berikut dari Aisyah ra, Nabi SAW bersabda, “ Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya qurban yang lebih dicintai Allah SWT selain dari menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari-hari akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya darah sebelum qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) qurban itu." (HR Tirmidzi)
Selain keutamaan qurban, beliau juga menyampaikan mengenai hukum qurban dan hewan apa saja yang boleh diqurbankan. Beliau mengatakan bahwa hukum qurban yaitu sunnah muakkadah (sunnah yang sangat disarankan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi SAW pernah berqurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktunya). Kemudian binatang yang dibolehkan untuk qurban adalah unta, sapi (kerbau), dan kambing. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman, “Supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka. ” (Al-Hajj: 34).
Binatang yang dianggap memadai untuk diqurbankan yaitu domba yang berumur setengah tahun, kambing Jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina.
Semoga artikel yang Masjo sampaikan bisa bermanfaat dan menambah pengetahuan Sobat Masjo.
Sekian dan Terimakasih
Wassalamualaikum wr, wb.
Ditulis oleh Siti Rohaenah